Idealnya, posisi konsumen dan pelaku usaha adalah sama “simbiosis mutualisme”, namun kenyataannya tidak pernah tercapai. Konsumen selalu berada dalam posisi lemah bila berhadapan dengan pelaku usaha.Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan konsumen dan rumah susun, namun kenyataannya masih belum memberikan rasa keadilan bagi konsumen, termasuk konsumen properti, hunian vertikal (rumah susun).Kasus-kasus atau pengaduan-pengaduan konsumen rumah susun seakan tidak pernah ada selesainya. Isu permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengapa implementasi UU No.20 Tahun 2011 tentang rumah Susun (UURS) belum memberikan rasa keadilan bagi konsumen?, dan bagaimana rekonstruksi pengaturan perlindungan konsumen hunian vertikal (rumah susun) idealnya?
Copyrights © 2018