Kebakaran Hutan dan Lahan yang menyebabkan kabut asap telah menjadi permasalahan yang serius di Negara Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kerugian yang diderita akibat bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap sangat besar. Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Peraturan Gubernur sebagai panduan teknis Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan melalui kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan, melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi dan meningkatkan peran serta masyarakat. Namun, dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam upaya pengendalian, pembakaran lahan dan atau hutan, diperlukan adanya Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. Dan pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merencanakan untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Copyrights © 2016