Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah harus diubah dan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rumusan masalah tulisan ini adalah Bagaimana penyusunan perubahan ketentuan pidana peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kendala apa yang dihadapi dalam penyusunan perubahan ketentuan pidana peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah harus diubah dan tidak mengatur lagi tentang sanksi pidana kurungan. kendala yang dihadapi dalam perubahan penyusunan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah: kekurangan jumlah Aparatur Sipil Negara sebagai penyusun produk hukum daerah, Peraturan Daerah di masing-masing daerah yang memuat ketentuan pidana jumlahnya sangat banyak. Mengingat banyak sekali jumlah Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana yang harus diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka metode omnibus law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dapat diterapkan dalam pelaksanaan perubahan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana tersebut yang diatur kedalam 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan ketentuan pidana peraturan daerah.
Copyrights © 2024