TAP MPR sebagai sebuah peraturan perundang-undangan dalam sistem hierarki hukum di Indonesia mempunyai status hukum yang tidak jelas. Hal itu disebabkan amandemen konstitusi secara tidak langsung mencabut kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Padahal ketika amandemen itu dilakukan masih terdapat 8 (delapan) TAP MPR yang masih berlaku. Kondisi ini menyebabkan absurditas terkait status TAP MPR yang masih berlaku tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sempat mengeluarkan TAP MPR dalam hierarki norma, namun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 kemudian memasukkan kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pencantuman kembali TAP MPR dalam hierarki mempunyai kesan hanya untuk memberikan kepastian hukum semata tanpa penjelasan bagaimana penerapannya serta mekanisme pencabutannya. Selain itu di antara semua peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam hieraki peraturan perundang-undangan semuanya mempunyai posisi yang jelas siapa yang membuatnya serta lembaga apa yang berwenang mengujinya. Akan tetapi TAP MPR terlihat terjebak dalam celah abu-abu (grey area) karena dalam konstitusi tidak ada pintu untuk menguji TAP MPR apakah Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam artikel ini redesain konstitusi mutlak diperlukan sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum norma TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia.Kata Kunci : Hukum, MPR, Peraturan, Perundang-undangan
Copyrights © 2019