Era Globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya perkembanganteknologi komunikasi dan informasi, telah memberikan pengaruh positifpada seluruh aktivitas manusia, tidak terkecuali di sektorperekonomian. Salah satu pengaruh teknologi komunikasi daninformasi di sektor perekonomian adalah mulai dipergunakannyaelectronic commerce. Sekalipun banyak keuntungan yang diperolehmelalui electronic commerce, khususnya ditinjau dari aspek jarak, danwaktu, namun tidak berarti e. commerce bebas dari terjadinya risikorisiko yang dapat merugikan para pihak, utamanya pihak konsumen,sehingga diperlukan adanya suatu sistem keamanan yang baik. Sistempengamanan transaksi yang banyak dipakai adalah teknologikriptografi (cryptography) dan Secure Electronic Transction (SET).Namun sistem keamanan ini pun tidak luput dari kelemahan, karenamasih dimungkinkan seseorang menembus sistem tersebut. Jika pihakpihak dalam e-commerce bermaksud mengurangi risiko akibatmasuknya pihak lain ke dalam sistem jaringan keamanan, mereka harusmencari cara untuk mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwaperjanjian asuransi dapat digunakan untuk mengurangi risiko yangdapat terjadi akibat masuknya pihak lain ke dalam sistem keamanan e.commerce, sepanjang perjanjian tersebut tidak menyalahi prinsipprinsip asuransi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-UndangHukum Dagang. Mengingat perjanjian asuransi yang dibuat termasukgolongan asuransi kerugian maka pembuktiannya dapat mengacukepada ketentuan Pasal 257 dan 258 Kitab Undang-Undang Hukumdagang.
Copyrights © 2008