Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum. Sebagaimana alinea keempat pembukaanUUD NRI 1945. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsidapat menghambat terwujudnya tujuan tersebut. KPK merupakan lembaga yang bertugasdalam pemberantasan korupsi didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Korupsi (UU KPK). Pelaksanaan tugas tersebut masih menemui berbagaihambatan. Hak imunitas sangat dibutuhkan KPK dan merupakan salah satu solusi dalammendukung kelancaran tugas KPK. Maka peran pemerintah dan DPR sangat dibutuhkandalam mendukung pemberian hak imunitas tersebut dengan penyempurnaan UU KPK. Makayang menjadi permasalahan adalah bagaimana peran pemerintah dan DPR dalam pemberianhak imunitas yang bersifat terbatas kepada KPK dalam mendukung pelaksanaan tugaspemberantasan korupsi di Indonesia? Hak imunitas yang diberikan kepada KPK memilikitujuan yang sama dengan hak imunitas yang diberikan kepada Ombudsman, MPR, DPR,DPD, DPRD. Hak tersebut dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Hakimunitas tersebut dalam melindungi lembaga tersebut dalam melaksanaakan tugasnya denganbatasan-batasan tertentu yang diberikan oleh aturan. Sehingga persamaan kedudukan dalamhukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 tidakdikesampingkan. Pemberian hak imunitas diberikan melalui peraturan pemerintah penggantiundang-undang (Perpu) atau merevisi UU KPK.
Copyrights © 2015