Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya 4 undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Sayangnya, tujuan pemekaran daerah tidak selalu sesuai dengan tujuan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis politik hukum pembentukan undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Kedua, merumuskan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, politik hukum menunjukkan: a) keinginan untuk peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik; b) kecenderungan untuk homogenitas, kesamaan etnis dan wilayah adat yang sebelumnya terbagi ke dalam 7 wilayah adat menjadi 6 Provinsi; c) terdapat alokasi fiskal bagi daerah otonomi baru; dan d) terdapat jabatan yang harus diisi. Konstelasi politik tergolong dalam legalisme otokrasi, di satu sisi dikhawatirkan akan berakibat pada kegagalan pemekaran daerah, di sisi lain akan cocok apabila dihadapkan dengan Pemerintah Daerah yang kompleks atau bermasalah, sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat yang lebih berperan. Kedua, rumusan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan UUD NRI 1945 yakni dengan mempertimbangkan prinsip desentralisasi asimetris; prinsip partisipasi publik, dan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui penerapan proper governance serta sistem evaluasi.
Copyrights © 2023