Konstitusi menjamin kepada setiap orang mendapatkan lingkungan baik dan sehat. Hak tesebut menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk mnciptakan lingkungan yang baik dan sehat. Kondisi udara perkotaan semakin buruk dampak dari meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang menghasilkan emisi gas buang. Hal ini juga dampak dari adanya urban sprawl serta tuntutan mobilitas yang tinggi sehingga kendaraan pribadi menjadi pilihan utama. Sehingga isu pecemaran udara akibat peningkatan jumlah kendaraan di Surabaya harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi maupun kerugian bagi lingkungan itu sendiri. Dengan menggunakan metode yuridis normatif penelitian ini membahas mengenai kendala dalam penyusunan kebijakan pembatasan usia kendaraan serta kegentingan untuk segera membuat pengaturan mengenai usia kendaraan di Surabaya untuk menekan tingkat kendaraan pribadi. Bahwa penerapan dalam mengatur pembatasan usia kendaraan di Indonesia, termasuk Surabaya belum dapat diterapkan karena belum ada payung hukum sebagai landasan pembuatan kebijakan tingkat daerah. Dengan tidak ada pegaturan mengenai pembatasan usia kendaraan, maka akan dimungkinkan terjadi banyak kerugian dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Copyrights © 2024