Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 5 No. 01 (2022): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Undang-Undang Peradilan Agama 1989 dalam Tinjauan Pemikiran Mark Cammack

Ichwan Ahnaz Alamudi, Ichwan Ahnaz Alamudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2023

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Presiden Soeharto. Sebelum berlakunya UU tersebut, kompetensi substantif pengadilan Islam di pulau-pulau padat penduduk di Jawa dan Madura hanya mencakup masalah perkawinan dan perceraian dengan adanya undang-undang ini menambah yurisdiksi pengadilan Islam untuk memasukkan warisan di seluruh negeri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui pemikiran dan pembahasan terkait lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1989. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Peradilan Agama telah hadir dalam bagian hukum di Indonesia sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia, hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan, pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan peradilan agama di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama 1989 menjadikan Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

as

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam presents scholarly works that focus on contemporary issues of Islamic family law in Indonesia and Muslim countries from various perspectives, including theoretical and practical studies. Scope Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam accepts writings from ...