Pengawasan terhadap kegiatan operasional BPJS adalah audit operasional yangditujukan untuk minimalisasi penyimpangan khususnya dalam penggunaandana. Pengawasan sebagaimana mengacu pada studi ini adalah untukmemberikan konseling, pengarahan dan pedoman bagi operasional BPJS agarmematuhi ketentuan yang berlaku. Sasaran audit finansial adalah pengawasanyang berbasis audit atas aliran kas sedangkan audit operasional difokuskanpada pemeriksaan sistem dan prosedur operasional BPJS. Metodologi dalampenelitian ini adalah metode deskriptif tentang perlunya pengawasanoperasional sesuai spesifikasi kegiatan tugas pokok BPJS sebagaimana mengacupada asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan SJSN berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Kesimpulan studi adalah hasil audit operasionaloleh DJSN akan memberikan informasi yang berharga kepada BPK tentangcapaian-capaian kepesertaan, koleksi iuran dan mekanisme penyelesaian klaimsesuai prosedur yang berlaku dan juga untuk melengkapi hasil akhir auditfinansial yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Copyrights © 2012