Artikel penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembentukan undang-undang yang berkeadilan. Hal ini menjadi penting karena undang-undang sebagai hukum yang diterapkan ke masyarakat harus sesuai dengan aspirasi kepentingan bersama. Awal dari keadilan hukum berdasar sistem hukum dapat dilakukan dari pembentukan undang-undang yang berkeadilan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dengan pendekatan filsafat hukum. Data hukum diperoleh dari literasi kepustakaan yang terkait dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembentukan undang-undang yang berkeadilan perlu memperhatikan prosedur mekanisme hukum yang ada dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang telah diakui bersama. Undang-undang wujud nyata dari hukum harus mencerminkan sikap adil bagi seluruh masyarakat. Aspirasi masyarakat dalam membentuk undang-undang yang berkeadilan menjadi penting.
Copyrights © 2023