Pengundangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh suatu produk peraturan perundang-undangan untuk memiliki daya laku dan kekuatan mengikat. Namun sampai saat ini masih dapat ditemukan peraturan-peraturan menurut UU No.12 Tahun 2011 yang diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tidak diundangkan dan tetap diberlakukan. Hal ini menimbulkan tanya apakah makna Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem pembentukan peraturan perundang- undangan kita? Pengundangan Peraturan Perundang-undangan merupakan tahapan penting dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan suatu negara yang mengaku sebagai negara demokratis. Negara demokratis lahir dari kontrak sosial antara negara dengan masyarakat. Pengundangan merupakan penyataan penting akan eksistensi dari kedaulatan rakyat. Tanpa pengundangan berarti menafikkan hak rakyat untuk mengetahui suatu aturan dan mengikat mereka. Perlu ada tindakan tegas terhadap peraturan-peraturan yang tidak diundangkan dan juga korrdinasi dengan lembaga-lembaga yang tidak mengundangkan peraturannya. Sistem Pengundangan Peraturan Perundang-undangan juga perlu pembaharuan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi antara peraturan pusat dan daerah.
Copyrights © 2017