Pembentukan Peraturan Desa saat ini dapat dikatakan telah berkembang secara pesat dari segi kuantitas. Karena hampir setiap desa pada setiap tahun membentuk Peraturan Desa. Tetapi perkembangan tersebut tidak diikuti dengan aspek demokrasi dan aspirasi dalam pembentukannya. Hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan yaitu (1) bagaimana mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa? dan (2) bagaimana desain pembentukan Peraturan Desa yang demokratis dan aspiratif? Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa pembentukan Peraturan Desa sudah sesuai dengan aspek peraturan perundang-undangan. Namun pembentukan tersebut secara substansi tidak demokratis dan aspiratif. Walaupun telah ada proses mekanisme penyerapan aspirasi, tetapi proses tersebut hanya dilakukan secara formal saja dan belum maksimal dalam hal substansi. Hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam artikel ini. Kondisi tersebut tentu membutuhkan formulasi desain pembentukan Peraturan Desa yang demokratis dan aspiratif. Penelitian ini telah berhasil memformulasikan desain pembentukan Peraturan Desa yang demokratis dan aspiratif. Desain tersebut tidak hanya bersifat formal saja, melainkan juga bersifat substansi. Desain tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai pusat untuk terlibat dalam pembentukan Peraturan Desa melalui penyerapan aspirasi yang terbuka dan demokratis.
Copyrights © 2022