Omnibus Law merupakan metode yang diperkenalkan melalui praktik pembentukan Perpu Cipta Kerja dengan semua kontroversinya. Putusan Mahkamah Konstitusi untuk dapat merevisi UU pembentukan peraturan perundang-undangan, langsung diakomodir dalam pasal 64 UU 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Obesitas regulasi yang terjadi di Indonesia dapat terselesaikan bila ada mekanisme proses pembentukan perundang-undangan berkualitas, system evaluasi dan metode omnibus law ini pada setiap produk peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus menjadi kunci utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law. Evaluasi peraturan perundang-undangan eksisting merupakan sarana pengendalian atas peraturan yang telah dibentuk sehingga nantinya memiliki rekomendasi atas evaluasi yang telah dilakukan. Reharmonisasi atas peraturan yang dibentuk dan metode omnibus law merupakan kombinasi yang sempurna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus upaya diet regulasi yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2023