Pemberhentian terhadap PNS mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akan berdampak hilangnya salah satu hak kepegawaian PNS yaitu jaminan atas pensiun. Pensiun merupakan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara sekaligus sebagai jaminan terhadap perlindungan kelangsungan kehidupan seorang PNS dan keluarganya. PNS yang telah diberhentikan karena faktor faktor tertentu, sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hendaknya tetap diberikan hak kepegawaiannya berupa jaminan atas pensiun guna menjamin kelangsungan hidupnya. Setiap warga negara yanv telah selesai menjalani masa hukuman, diharapkan dapat kembali menjadi warga negara biasa dengan hak-hak yanh seharusnya diterima. Begitu jga dengan PNS yang telah diberhebtikan tidak dengan hormat berhak untuk hidup dan berhak atasĀ
Copyrights © 2019