Korupsi bukan hanya menjadi masalah di Indonesia semata, tetapi juga sudah menjadimasalah global di seluruh dunia. Untuk memberantasnya diperlukan bukan hanya secararepresif dengan memberikan hukuman yang berat tetapi juga dengan memaksimalkanpemberantasan dengan cara preventif atau pencegahan. Diperlukan dukungan dari semuapihak untuk memujudkannya, termasuk peran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHAM RI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan dataprimer, sekunder dan tersier. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pemberantasan korupsidengan tindakan represif semata tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan tindakanpencegahan. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran sertamasyarakat dalam memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi yang diketahuinya.Untuk memaksimalkan peran masyarakat itu diperlukan juga peran dari Kantor WilayahKementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan pemahaman berupa penyuluhanhukum mengenai bahaya korupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kegiatanpenyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMdisarankan agar memasukkan materi mengenai pemberantasan korupsi. Juga berkerjasamadengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah daerah.
Copyrights © 2015