Berbagai latar belakang dikemukakan sebagai alasan dipindahkannya ibukota sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia ke Kabupaten Panajam Pase Utara Provinsi Kalimantan Timur beberapa tahun silam. Rencana pemindahan ibukota ini harus dibarengi dengan payung hukum yang menguatkan rencana pemindahan ibukota. Disahkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2022 pada tanggal 18 Januari 2022 sebagai bentuk politik hukum dari pemangku kepentingan agar dimasa yang akan datang beban pulau Jawa, khususnya Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis di Indonesia bisa terurai, sehingga akan menimbulkan pemerataan perkeonomian dan pembangunan, khususnya di pulau Kalimantan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini, peran politik hukum dalam pembentukan Undang-Undang No 3 Tahun 2022?, landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosilogis disahkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang ibukota Nusantara. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis percepatan pembangunan dan perekonomian setelah disahkannya Undang-Undang ini. Pengumpulan data menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan bahan literatur dan kajian pustaka. Hasil yang didapatkan adalah, politik hukum disahkannya UU No 3 tahun 2022 adalah untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan sesuai dengan landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosilogis.
Copyrights © 2022