Diskursus tentang hak kebebasan beragama tidak hanya dipahami dengan perspektif HAMsemata. Fakta keberagaman sistem hukum dan nilai-nilai yang dimiliki suatu negaramerupakan sebuah keniscayaan sehingga norma hukum yang dibuat merupakan cerminan darisistem nilai dan hukum yang berdasarkan sense of law, justice value, dan customery lawmasyarakatnya. Negara merupakan entitas politik yang berdaulat atas tertib sosialmasyarakat melalui norma hukum yang berpedoman pada falsafah dan jiwa bangsa. Olehkarena itu, prinsip kebebasan beragama di Indonesia tidaklah selalu harus sama sebagaimanaprinsip kebebasan beragama yang ada di dalam instrumen hukum Internasional. Adanyapembatasan dalam diskursus kebebasan beragama semata-mata mengedepankan aspeknasionalisme dan lokalistik sebagai bentuk keragaman yang harus dihormati, dilindungi dandipenuhi dalam konstalasi penegakan HAM di masing-masing negara.
Copyrights © 2015