Dalam dunia kerja, pekerja perempuan mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan cuti yang terkait dengan kodratnya sebagai seorang perempuan. Keistimewaan tersebut meliputi cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran dan hak menyusui atau memerah Air Susu Ibu (ASI). Terkait hak cuti dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, bagi pekerja perempuan di perusahaan swasta telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dimana perusahaan harus memenuhi hak cuti pekerja perempuan sesuai jangka waktu tersebut. Selanjutnya, untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN wanita juga telah diatur dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam prakteknya, pemberian jangka waktu cuti melahirkan tersebut belum mengakomodir Dokter dan Bidan PTT di lingkungan Kementerian Kesehatan atau yang dengan adanya UU ASN dikenalĀ dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kebijakan ini sangat tidak sesuai dengan pengagungan atas HAM dan legalitas yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana penerapan terhadap pemberian jangka waktu cuti melahirkan untuk tenaga kesehatan, khususnya Dokter dan Bidan sebagai PTT dilingkungan Kementerian Kesehatan.
Copyrights © 2016