Permasalahan hyper regulation di Indonesia tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat namun juga terjadi di pemerintahan daerah. Khususnya di daerah, salah satu penyebab hyper regulation adanya pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian kinerja pemerintah daerah yang ditetapkan beberapa kementerian atau lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian dapat mendorong hyper regulation, dan bertujuan untuk menelaah tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Metode penelitian dalam kajian adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pembentukan produk hukum sebagai capaian kinerja pemerintah telah menyebabkan hyper regulation di daerah karena beberapa kementerian menetapkan capaian kinerja tersebut sehingga daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan supaya tidak distigma sebagai daerah yang berkinerja rendah. Kedua, tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator capaian kinerja pemerintah daerah seperti Perda Kota Layak Anak dan Perda Layak Pemuda menunjukkan tidak semua materi muatan dalam beberapa Perda mengatur dan menjabarkan secara teknis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak semua memiliki materi muatan lokal yang menjadi indikator kebutuhan Perda di daerah.
Copyrights © 2023