Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Pemberian kewenangan tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang tegas mengenai materi muatan yang dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, khususnya muatan ketentuan pidana. Ketentuan pidana pada dasarnya merupakan suatu pembatasan terhadap hak asasi manusia sekaligus pembebanan terhadap warga negara sehingga dalam pembentukannya sangat penting untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibentuk dalam keadaan darurat tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana halnya dalam proses legislasi biasa, sehingga sangat riskan untuk memuat ketentuan pidana tanpa batasan yang jelas. Dalam hal ini perlu dilakukan limitasi terhadap muatan ketentuan pidana di dalamnya. Oleh karena itu, disarankan agar muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang hanya mengatur pembatasan terhadap derogable rights dan tidak menyentuh ranah non-derogable rights.
Copyrights © 2020