Salah satu tujuan disusunnya undang-undang tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan antara lain untuk mempertegas mandat OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Penguatan mandat atas pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana pada sektor jasa keuangan secara absolut kepada OJK. Namun demikian, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK secara tunggal telah mengakibatkan tidak berwenangnya lagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2024