Aspek hukum pengujian Peraturan Daerah tidak terlepas dari studi terhadap penerapan kebijakan otonomi daerah dalam dimensi tata kelola pemerintahan Indonesia. Kajian terhadap pengujian peraturan daerah (executive review atau judicial review) merupakan salah satu implikasi dari sistem pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Terjadinya ambivalensi konstruksi hukum dan tarik menarik kewenangan pengujian atas peraturan daerah. Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif merasa dirinya sebagai satu-satunya lembaga yang lebih pantas untuk mengadili atau menguji legalitas sebuah Perda melalui mekanisme judicial review. Seolah tidak ketinggalan pihak pemerintah atau lembaga eksekutif juga mengklaim dirinya lebih berkompeten untuk menguji sekaligus membatalkan keberlakuan sejumlah Perda apabila terbukti bermasalah melalui mekanisme executive review.
Copyrights © 2016