Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, berdasarkan konstitusi Presidendiberikan hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai penggantiundang-undang (yang sering disingkat dengan Perppu). Pada saat bersamaan,berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Perppu diposisikan sederajat atau sejajar dengan undangundang. Oleh karena itu, maka penerbitan dan pelaksanaan Perppu harusdiawasi secara ketat oleh DPR melalui mekanisme persetujuan atau penolakansebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Namun demikian, dalam prakteknyatidak jarang ditemui deviasi atau penyimpangan terhadap pelaksanaanmekanisme konstitusional Perppu ini. Di antaranya adalah mengenaiinkonsistensi pelaksanaan waktu atau masa pengajuan Perppu tersebut kepadaDPR untuk disetujui atau ditolaknya Perppu. Di samping itu, mengenai statushukum Perppu pada saat Perppu tersebut ditolak oleh DPR secara yuridis formaljuga menimbulkan persoalan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sudahselayaknya Perppu dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Konstitusi demitegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Copyrights © 2011