Kejahatan narkotika saat ini dalam level berbahaya, karena selain merusak fisik dan mental juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat, berpotensi menjadi penghambat pembangunan nasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan Negara. Permasalahan yang dihadapi yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bagaimana Perlindungan terhadap Anak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Aspek Viktimologi dan Bagaimana Peredaran Sindikat Narkotika di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas Internasional ditinjau dari Aspek Hukum Internasional. Penulisan ini mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan- bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia (library research). Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika menurut Undang- Undang Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara, pidana denda, pidana seumur hidup dan sanksi lainnya, Perlindungan bagi anak penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Aspek Viktimologi yaitu direhabilitasi karena anak tersebut disatu sisi menjadi pelaku dan sisi lainnya menjadi korban, Peredaran Narkotika ditinjau dari hukum internasional yaitu kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961.
Copyrights © 2017