Indonesia sejak perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan tahun 1999-2002 telah memilih sistem Presidensial dalam praktik ketatanegaraan. Konsekuensi logis sistem Presidensial adalah Presiden tidak lagi sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan langsung sebagai mandataris dari rakyat yang dipilih secara langsung sebagai bentuk Demokrasi. Presidential threshold yang dipilih sebagai upaya penguatan sistem Presidensial yang diterapkan pada pemilihan umum serentak menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digabungkan dengan pendekatan konseptual dan memanfaatkan data kualitatif bersifat sekunder. Penelitian ini akan menyimpulkan, pertama, bagaimana penerapan dan pengaruh Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak. Kedua, bagaimana pandangan konstitusional terhadap Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak.
Copyrights © 2022