Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahir dengansegenap ekspektasi bukan hanya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukumdari potensi kesewenangan dan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah,tetapi ekspektasi tinggi juga muncul dari aparatur pemerintahan akan kebutuhan adanyakewenangan dan kepastian hukum yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparaturpemerintah dan memberikan keleluasaan di dalam bertindak menjalankan tugasnya melayanimasyarakat. Perubahan paradigma penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimanadianut oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanantara lain seputar pergeseran paradigma kedudukan penyelenggara pemerintahan daribudaya penguasa (power culture) menjadi budaya pelayan masyarakat (services deliveryculture), penyalahgunaan wewenang dan perluasan ketentuan tentang diskresi.
Copyrights © 2015