Gambaran Indonesia, diprediksi sekitar 2/3 (dua per tiga) luas negara Indonesia adalah perairan (laut). Ini membuktikan bahwa Indonesia dikenal dengan sebutan negara maritim yang dikaruniai sumber daya kelautan yang melimpah ruah dengan berbagai potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan salah satu sumber daya kelautan yang dapat dimanfaatkan manusia sebai aktivitas manusia adalah perikanan.Mengingat potensi perikanan yang sangat besar inilah yang membuat banyak pihak-pihak dari berbagai aspek tertarik dan tergiur untuk memanfaatkan ikan-ikan atau terumbu karang secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikan demi keuntungan serta kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, khususnya pemerintahan Indonesia. Inilah yang disebut dengan kejahatan pencurian ikan atau “ILLEGAL FISHING”Isu illegal fishing ini bukan lagi hal yang baru untuk dibicarakan, bahkan semakin hari semakin bertambah dan semakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan bentuk kejahatannya semakin terorganisir dan sistematis untuk sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah serta memberantas pelaku pencurian ikan (illegal fishing), diantaranya adalah melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah perairan ZEE, melakukan tindakan hukum yang tegas, meningkatkan kompetensi dan pemberdayaan nelayan tradisional, pengawasan wilayah laut dan lain sebagainya.Selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisa penelitian ini adalah dengan mengkombinasikan antara metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data kualitatif.Maka ada beberapa model yang digunakan dalam hal pencegahan dan pemberantasan Illegal Fishing khususnya di laut Indonesia seperti, membentuk sistem pemantauan terhadap kapal perikanan SPKP atau Vessel Monitoring System (VMS), pengadakan produk peraturan yang harus diterapkan (perundang-undanga) terkait dengan kelautan dan kegiatan Illegal Fishing, adanya penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan Illegal Fishing, adanya kersama internasional, dan berbagai strategi lainnya yang telah dilakukan untuk memberantas serta memperkecil tingkat kejahatan kegiatan Illegal Fishing di Indonesia.
Copyrights © 2019