Gelombang sengketa dibidang Kekayaan Intelektual (KI) tinggal menunggu waktu saja, karena sebagian besar porduk-produk yang dipasarkan di Indonesia dari Negara asing, yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), banyak yang dibajak secara masal di Indonesia. Bila pemilik HKI tersebut melakukan aksi penegakan hukum di Indonesia, bisa dibayangkan besarnya jumlah pihak-pihak yang terkena gugatan atau sanksi pidana dari pemilik resmi. Sehingga itu, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cepat, singkat dan biaya relatif murah serta terjaga kerahasiaan para pelaku sengketa menjadi harapan banyak pihak. Penyelesaian sengketa alternatif dan arbitrase dianggap sebagai penyelesaian yang dapat diselesaikan secara win-win solution karena kedua penyelesaian ini dianggap sebagai penyelesaian yang tidak memakan waktu dan dapat menekan biaya. Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) dinilai lebih baik melalui jalur nonlitigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biaya murah. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak para pelaku sengketa Kekayaan Intelektual yang menyelesaikan sengketanya melalui litigasi.
Copyrights © 2017