Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturanperundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu,Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalampembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturanperundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikansebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan danpengembangan hukum nasional di Indonesia.Oleh karena itu melalui penelitian yang bersifateksplanatoris dengan menggunakan pendekatan Normatif dan Conseptual approach ini, penulismencoba untuk mengingatkan kembali bahwa pembentuk peraturan perundang-undanganhendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuatsuatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagimasyarakat selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan.
Copyrights © 2015