Kekuasaan legislative merupakan salah satu cabang kekuasaan yang hadir dalam sistem pembagian kekuasaan disamping cabang kekuasaan eksekutif, dan yudikatif yang tugas utamanya adalah menjadi lembaga perwakilan dalam merepresentasikan suara dan aspirasi masyarakat. Salah satu permasalah yang sampai dengan saat ini terus bergulir pada cabang kekuasaan legislative adalah permasahalan terkait perodesasi jabatan anggota legislatif di Indonesia (DPR, DPD, DPRD). Permasalahan masa jabatan menjadi pembahasan yang harus terus dikaji dan menjadi bahan diskusi, mengingat hanya pada cabang kekuasaan legislatif saja yang tidak mengenal adanya pembatasan periodesasi jabatan anggota, sementara itu jabatan seorang persiden dan wakil presiden sebagai pelaku kekuasaan eksekutif telah dibatasi oleh konstitusi, hal yang sama juga di atur dalam cabang kekuasaan yudikatif yang periodesasi masa jabatannya telah dibatasi oleh peraturan-perundang-undangan. Dengan demikian, perlu adanya penegasan yang harus dituangkan dalam peratauran perundang-undangan terkait periodesasi masa jabatan anggota legislatif agar terhindar dari sistem pemerintahan yang hanya dikuasi oleh beberapa oran saja.
Copyrights © 2024