Setelah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law sebagai salah satu pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga digunakan dalam membentuk Peraturan Pemerintah, yakni dalam membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk kemudahan Berusaha. Penggunaan pendekatan omnibus law dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini mengundang pro dan kontra karena status dari Peraturan Pemerintah yang tidak dapat dibentuk tanpa ada undang-undang yang menjadi induknya. Oleh sebab itu, penulis melakukan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan mengenai efektifitas penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pendekatan omnibus law seharusnya tidak digunakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah karena peraturan pelaksana dari satu undang-undang tidak dapat digabungkan dengan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lain.
Copyrights © 2022