Tulisan ini mencoba mencermati tren menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda berbagai provinsi, kabupaten/kota. Menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda bermuara dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan informasi melalui dialog dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan diketahui jika memang perda adat merupakan kewenangan daerah, namun dalam praktiknya belum disertai dengan keterangan, penjelasan ataupun dalam naskah akademik rancangan perda. Sehingga sangat dibutuhkan keseriusan dari DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perda adat tersebut jangan sampai hanya sebagai list saja.
Copyrights © 2017