Penulisan ini bertujuan untuk meninjau penerapan desentralisasi dan otonomi dalam proses pemerintahan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan terkait desentralisasi sistem dan otonomi daerah. Proses Desen tralisasi Dan otonomi daerah itub Terhadap Proses Pembangunan Daerah era hati otonomi, bagaimana Peran Pemerintah Pusat Dan Daerah hati Rangka MEMBUAT Aturan Yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.otonomi Penyanyi Bukan Sekedar pemencaran Pemerintahan tinjauan untuk review mencapai Dan memaksimalkan Pemerintahan, tetapi otonomi dimaknai sebagai Sebuah tatanan ketatanegaraan ( staatsrechttelijk), dan bukan hanya tatanan administrasi negara (a dministratiefrechttelijk ). Sebagai tatanan ketatanegaraan peran pemerintah pusat dan daerah yang Penting mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya Integrasi, dan sinergi antar daerah, waktu dan fungsi pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan adil. Bagaimana bisa mengantisipasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan desentralisasi dengan pentingnya dilakukan penataan daerah.Kata Kunci: Desentralisasi, Otonomi, Pemerintah, Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah
Copyrights © 2022