Reformasi dan Perubahan Konstitusi yang terjadi di Indonesia telah membuka keran lahirnya otonomi daerah. Dampaknya daerah semakin otonom dan dapat melakukan pembangunan sesuai dengan kekuatan dan kreatifitas yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan otonomi daerah memberikan terjadinya kesenjangan. Daerah yang kaya akan semakin kaya, sedangkan daerah yang miskin berpotensi terus miskin. Akibatnya banyak daerah miskin yang tidak dapat melakukan pembangunan karena keterbatasan yang dimiliki, salah satunya keterbatasan anggaran. Perda dana cadangan merupakan salah satu strategi alternatif yang dapat dilakukan untuk pembangunan daerah. Perda dana cadangan diharapkan mampu menyelesaikan problem atau kendala keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Penelitian ini menemukan Perda dana cadangan sebagai strategi alternatif pembangunan daerah dengan menguraikan (1) Perda dana cadangan di era otonomi daerah; dan (2) Perda dana cadangan dan pembangunan daerah. Penelitian ini juga menemukan kendala yang dihadapi dalam pembentukan dan pelaksanaan Perda dana cadangan.
Copyrights © 2021