Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan danpencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat - yangseharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan aksesmasyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapatdimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satucara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan,(tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undangundang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian,Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkandan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktiankasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran PeraturanPemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangkapenegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.
Copyrights © 2008