Sesungguhnya pranata hukum untuk melawan korupsi di Indonesia terbilangsudah mencukupi, meskipun dalam batas tertentu perlu ada penyempurnaan.Akan tetapi, derajat Indonesia sebagai negara yang benar-benar seriusmenjadikan korupsi sebagai musuh besar peradaban Indonesia masih belummenampakkan hasil sebagaimana yang diinginkan. Salah satu tudingandiarahkan pada aktor-aktor penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, hakim,dan petugas lembaga pemasyarakatan yang tidak menyediakan diri sebagaibagian yang dapat berkontribusi secara nyata terhadap upaya-upayapemberantasan korupsi. Kutipan dari Taverne telah menjadi mantra saktibertuah bagi kalangan yang meyakini bahwa peraturan perundang-undanganmemang penting namun bukan segala-galanya dalam aras penegakan hukum:“Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good policeofficers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code”.Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tidak mengalami kemajuan berartisetelah 13 tahun transisi dan konsolidasi demokrasi dibangun sejak erareformasi datang pada tahun 1998. Nyatanya, Indeks Persepsi Korupsi (CorruptionPerseption Index, CPI) Indonesia pada tahun 2010 berada pada skor 2,8, samaseperti skor pada tahun 2009. Aktor-aktor penegak hukum seperti disebut diatas membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sebuah tugasmustahil (mission impossible) dan seperti membangun benteng di atas udara(build castles in the air). Menjadi tugas semua komponen bangsa untukmenjadikan pemberantasan korupsi bukan lagi seperti “menggantang asap,mengukir langit”, bukan tugas mustahil, dan bukan seperti membangun bentengdi atas udara, melainkan menjadi tindakan konkret agar dapat menyelamatkankebangkrutan bangsa yang diakibatkan oleh perilaku koruptif.
Copyrights © 2011