Aksi tindakan bisnis pencampuran bahan makanan dan atau minuman dengancampuran bahan berbahaya formalin adalah kejahatan sebagaimana telah diaturdalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, danpenerapkan peraturan Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999. Kejahatan inidipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau denda sebesarUSD $ 600,000,000.00 (enam ratus juta rupiah). Demikian juga, dapat dilakukantuntutan terhadap badan usaha yang melakukan tindak pidana tersebut denganinstrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen.
Copyrights © 2011