Sejumlah kasus yang menimpa orang-orang ‘kecil’ belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan keadilan di Indonesia masih memprihatinkan. Hukum dan keadilan masyarakat telah menjadi seperti dua kutub yang bertentangan. Dari sejarah peradilan sesat di Indonesia setelah kemerdekaan yang terkuak ke permukaan, pada umumnya disebabkan oleh bahan mentah yang diperoleh kepolisian/penyidik bukan kebenaran sejati (materiële waarheid). Menjadi ironi, meski telah memasuki era reformasi namun penegakan hukum di Indonesia masih jalan di tempat, tidak lebih baik dari era dan masa sebelumnya. Bahkan dalam banyak kasus, orang-orang yang tidak bersalah ditangkap, bahkan kemudian divonis bersalah dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan selama bertahun-tahun. . Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana gambaran umum sistem hukum di Indonesia, bagaimana peradilan sesat dapat terjadi, bagimana konsep keadilan yang sepatutnya terhadap korban peradilan sesat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Analisis data yang dilakukan bersifat interpretatif. Hukum sudah waktunya dikembalikan pada fungsi semula, sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan. Para pemegang kekuasaan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah memberi mereka kekuasaan untuk menegakkan hukum. Setiap Warga Negara haruslah sama di hadapan hukum. Kekuasaan harus tunduk kepada pengaturan hukum yang mendasarinya. Hanya kekuasaan yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum dapat menjamin dan melindungi setiap warga Negara.
Copyrights © 2017