Terdapat 5 (lima) permasalahan krusial dalam pengesahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lima permasalahan krusial tersebut yaitu ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu. Dari5 masalah krusial tersebut terdapat 3 masalah RUU Pemilu yang paling krusial yaitu adanya keraguan tentang:1) ambang batas presidensial, 2) metode konversi suara pemilu legislatif dan 3) sistem pemilu yang tepat untuk digunakan di Indonesia. Untuk mengukur keefektifan dari pengaturan tiga masalah tersebut maka digunakan parameter yaitu: menyediakan representasi, menjadikan pemilu bermakna, menyediakan insentif bagi konsiliasi, memfasilitasi pemerintahan yang stabil dan efisien, meminta pertanggungjawaban pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban wakil-wakil perorangan. Hasil analisa dari parameter tersebut yaitu: Sistem Pemilu yang tepat digunakan di Indonesia adalah Sistem Pemilu Terbuka karena menciptakan kesempatan yang sangat besar untuk memilih calon yang visi, dan misinya sama, Tingkat ambang batas kepresidenan yang tepat digunakan di Indonesia adalah 20% karena akan menciptakan pemerintahan yang stabil dan efisien, dan metode yang tepat untuk mengkonversi suara menjadi kursi dan parpol di legislatif adalah metode Sainte Lague karena lebih akurat mewakili masyarakat pada dapil
Copyrights © 2017