Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa, Pemerintahan Desa memerlukan kewenangan dalam penyelenggaraannya, baik itu kewenangan yang bersifat asal usul maupun kewenangan atributif. Dimana kewenangan-kewenangan tersebut bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama guna mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Copyrights © 2016