Pada akhir tahun 2015 para pemimpin ASEAN sepakat membentuk suatu pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bagi Indonesia, MEA akan menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor, mengingat hambatan perdagangan seperti biaya bea cukai akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Namun dilain pihak, bebasnya arus perdagangan baik masuk maupun keluar Indonesia sebagai akibat dari MEA juga menjadikan produk yang dimiliki Indonesia rawan ditiru maupun diakui oleh pihak luar baik mengenai hak cipta maupun merek. Padahal jika ditelusuri, pelanggaran merek di Indonesia sebelum diberlakukannya MEA pun sudah cukup banyak terjadi, dan dikhawatirkan kondisi ini akan semakin parah setelah diberlakukannya MEA. Inilah yang mendorong Indonesia untuk mendaftarkan merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Hal ini dilakukan untuk melindungi merek yang dimiliki para pengusaha Indonesia dalam menghadapi pasar bebas terutama di wilayah Asia.
Copyrights © 2017