Perkembangan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia meluas ke banyak persoalan hukum tanpa terkecuali hukum administrasi negara. Kedua bidang hukum tersebut pada dasarnya memang tidak mungkin dipisahkan sebagai wujud percabangan dari hukum publik. Namun demikian, garis pemisah di antara kedua hukum tersebut harus dapat ditentukan untuk membedakan apakah sebuah pelanggaran hukum termasuk pelanggaran administrasi atau perbuatan pidana, selain itu untuk menentukan proses hukum mana yang tepat dan sanksi yang seyogyanya dijatuhkan (substantive dan procedural law). Namun, lahirnya bidang hukum pidana administrasi telah membuat pembedaan atau pemisahan terhadap kedua hukum tersebut menjadi kabur. Hal tersebut didorong juga oleh banyaknya regulasi mengenai administrasi publik memasukkan sanksi pidana kedalamnya selain sanksi administratif, yang otomatis memasukkan juga proses penanganan hukum pidana pada setiap pelanggaran yang sifanya administratif. Dengan kata lain, regulasi tersebut memunculkan perbuatan-perbuatan pidana yang baru. Terdapat beberapa regulasi yang memberikan pengaruh secara luas terhadap penafsiran dan penerapan prinsip-prinsip hukum pidana ke dalam hukum administrasi. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap penyusunan berbagai kebijakan bidang administrasi dan pelaksanaannya dalam manajemen pemerintahan. Masifnya paradigma atau pendekatan hukum pidana dalam ranah hukum administrasi salah satunya disebabkan oleh dominasi konsep clean government dan pemberantasan korupsi yang amat progresif.
Copyrights © 2021