Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untukmenanganai perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakatserta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya. Kekerasan dalam rumah tanggamerupakan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia sebagaimana diatur oleh UU No.23 Tahun 2004. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menangani perkara kekerasandalam rumah tangga dengan konsep restorative justice adalah mediasi penal (penal mediation),yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Adapun bentuk-bentuk kekerasan dalamrumah tangga yang dapat ditangani dengan cara tersebut adalah yang dikategorikan sebagaitindak pidana aduan (klacht delicten) dan termasuk sebagai tindak pidana ringan.
Copyrights © 2015