Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU- PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karenadianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri,bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masihdipandang sebagai “tabu” internal keluarga, yang karenanya tidak layakdiungkap ke muka umum. Maka tidak heran, meski Undang-Undang ini sudahberlaku lebih dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani masih bisadihitung jari. Terlepas dari perdebatan yang melingkupinya, Undang-Undangini diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasanyang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitukeluarga. Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga,diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dankesederajatan, keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkanpola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada saatnya,tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola pengasuhan dalam keluarga ini,akan berhadapan dengan persoalan hukum negara jika tetap dipelihara.
Copyrights © 2008