Pemidanaan pada Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP sebagai salah satu isu krusial, telah mencapai tahap pengesahan ketika Pemerintah melakukan penyerahan Draf tersebut Pada Hari Kamis 24 November 2022 Ke Komisi III DPRI. Ini menunjukan bahwa perbaikan pemidanaan pada pasal penghinaan presiden sudah di perbaiki, sedangkan permasalah pemidanaan yang di rumuskan cenderung mendiskriminasikan rakyat yang memiliki kebebasan demokratis dan tidak mewujudkan keseimbangan dan ketertiban dalam kepentingan masarakat, individu dan Negara. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pemidanaan penghinaan presiden wakil presiden untuk di berlakukan kedepan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative yaitu RUU KUHP dan menggunakan Pendekatan Kepustakaan (library research), Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta dianalisis isi menggunakan (content analysis) yaitu bersifat membahas secara mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa dan kemudian di beri interpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemidanaan dalam penghinaan dalam RUU KUHP tersebut menggunakan keadilan retributive tidak menspesifikan kepada keadilan restorative justive sebagai keharusannya pada penyelesaian, sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari pembentukan produk hukum.Kata Kunci : Pemidanaan, Penghinaan, Presiden
Copyrights © 2024