Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan korupsi adalah sulitnya pembuktian,karena di samping para pelaku tindak pidana ini melakukan kejahatannyadengan sangat rapi mereka juga pintar untuk menyembunyikan bukti-buktikejahatannya. Untuk memecahkan masalah tersebut, salah satu upaya yangditempuh adalah melalui pengaturan pembuktian terbalik (Reversal burden of proof)terhadap perkara-perkara korupsi. Dalam praktik, penerapan pembuktian terbalikini secara murni banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis.Salah satunya adalah bertentangan dengan asas presumption of innocent ataupraduga tak bersalah yang telah diakui secara internasional dan diatur puladalam KUHAP dan ketidaksesuaian dengan sistem pembuktian yang dianut diIndonesia. Namun demi tegaknya hukum di Indonesia dan sesuai dengan tujuanhukum untuk mencapai kebahagiaan bagi masyarakat banyak, maka hal tersebutditerapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi secara proporsional denganmenerapkan beban pembuktian secara seimbang (Balanced probability of principles).
Copyrights © 2011