ABSTRAKKode Etik profesi merupakan acuan perilaku perseorangan atau koporsi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional. Para professional memiliki keahlian yang khusus dan untuk kode etik professional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan. Secara umum fungsi kode etik ada tiga yaitu : (1) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, (2) Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, (3)Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut:Memberikan teguran secara lisan dan tertulis, Memberikan peringatan keras secara tertulis, Pencabutan keanggotan ABKIN, Pencabutan lisensi, Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akandiserahkan pada pihak yang berwenang. Kompetensi konselor sebagai agen pelayanan bimbingan konseling, dinyatakan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yaitu: kompetensi sebagai agen pelayanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensi sosial. Konselor profesional harus memiliki tekad yang kuat untuk dapat membantu orang lain. Kata kunci: kode etik; profesi; professional; keahlian; bimbingan dan konseling;
Copyrights © 2023