Kode etik profesional adalah landasan moral dan pedoman perilaku profesional yang dijunjung tinggi, diterapkan, dan dijamin oleh setiap anggota organisasi profesional bimbingan dan konseling Indonesia, termasuk Guru Bimbingan dan Konseling. Kode etik bimbingan dan konseling merupakan ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi dan diamalkan oleh konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling agar sesuai dengan asas profesi konselor dan memiliki landasan hukum yang benar. Konselor sekolah/guru BK yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) bimbingan dan konseling tidak mendapatkan pendidikan akademik sedalam lulusan bimbingan konseling tentang bidang layanan bimbingan dan konseling, kode etik konseling, serta tata cara ataupun langkah-langkah pemberian layanan bimbingan dan konseling yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau (library research), dimana penelitian ini dilakukan dengan cara membaca buku-buku, artikel-artikel atau majalah-majalah serta sumber lainnya. Jadi kesimpulan penelitian ini dalam konteks pelaksanaan kode etik profesi guru BK agar membantu konselor ataupun tenaga pendidikan yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling bisa menjaga kode etik dalam profesi maupun dalam memberikan layanan bimbingan konseling kepada konseli
Copyrights © 2023