Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 3 No. 2 (2011): August

KAJIAN TENTANG MANFAAT PENELITIAN HUKUM BAGI PEMBANGUNAN DAERAH

Santoso, M. Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2020

Abstract

Penelitian hukum adalah sebuah kegiatan ilmiah dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan untuk mengetahu beberapa kasus atau masalah pada semua kegiatan, termasuk masalah-masalah yang sedang berkembang dibeberapa daerah. Penelitian hukum terdiri dari dua jenis, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah sebuiah penelitian mengenai prinsisp-prinsip, sistematika, sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum yang menggunakan data primer berupa perundang-undangan dan data sekunder berbentuk literatur. Penelitian hukum empiris sosiologis terdiri dari penelitian indentifikasi hukum tidak tertulis dan penelitian keefektian bekerjanya hukum dilapangan atau pada masyarakat, yang menggunakan data primer berupa gejala sosial pada masyarakat, dan data sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian hukum sangat diperlukan dalam rangka pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pada saat pelaksanaan proyek sampai selesai, dan saat pembuatan laporan pertanggungjawaban. Bahkan pada saat pembangunan sudah selesaipun penelitian hukum masih sangat diperlukan dalam rangka mengevaluasi kegiatan fisik maupun sumber daya manusia dengan menggunan prosedur yang sudah ditentukan.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...